Bank Indonesia

School Contest XI

A Fight Against Corruption

Galeri News



               Kiloe SC – Hai eSCe Holic, tau enggak sih kalian, kasus korupsi terbaru apa yang ada di Kabupaten Nganjuk? Yaitu bapak Taufiqurrahman selaku sebagai, Bupati Nganjuk. Banyak berita yang beredar bahwa beliau terkena OTP, akhirnya Bupati Nganjuk diberhentikan sementara. Ada beberapa orang yang terseret ke dalam kasus tersebut, antara lain yaitu, Sekretaris Daerah dan Kepala Rumah Sakit Umum Kabupaten Nganjuk. Bahwa, Bapak Bupati dan wakil-wakilnya yang terkena  tersebut terkena kasus penggelapan dana perbaikan jalan. Dan sekarang masih di proses oleh pihak KPK. Nah eSCe Holic, tau kah kalian. Karena adanya kasus tersebut, jabatan bapak Bupati Nganjuk di gantikan oleh wakilnya yang bernama Abdul Wahid Badrus
              Cara mencegah korupsi menurut Kak Nizar yaitu dengan cara mensosialisasi ke sekolah-sekolah/pendidikan sejak dini mungkin, memberikan pengertian tentang para koruptor yang menyusahkan rakyat dan mengambil kesejahteraan rakyat. Sekian dulu ya eSCe, tetap pantauin terus blog kami, dan semoga artikel kita dapat memberikan pengetahuan kalian. Terima Kasih.....

Sumber :  Nizar, sebagai anggota Brimob Kediri

Red : Immada Syah Savila Q
Pict : Ghufran Fathur R


               Kiloe SC – Hai eSCe Holic, kalian semua pasti tahu dong, kalau korupsi itu menyusahkan rakyat dan memakan uang rakyat. Nah, kalian juga pasti tahu, bahwa Indonesia termasuk Negara yang mempunyai banyak kasus koropsi. Maka dari itu, Indonesia membutuhkan adanya KPK untuk memberantas korupsi. Selain itu juga KPK juga memberantas korupsi dengan cara sanksi. Sanksi di Negara Indonesia juga masih berlaku untuk koruptor, akan tetapi tidak bisa langsung diberi sanksi, melainkan harus diproses dahulu.
               KPK di Indonesia hanya sebagian di ibukota, sedang korupsi menyebar kemana-mana. Maka dari itu, proses hukuman mereka diproses lebih lama. Jika KPK mempunyai jumlah yang besar, maka banyak koruptor di desa akan tertangkap. Terbukti bahwa kepala desa dan jabatan lainnya yang korupsi. Uang yang seharusnya untuk perbaikan jalan, mereka buat untuk foya-foya. Korupsi yang menyesengsarakan rakyat adalah semua jenis korupsi, entah itu korupsi uang ataupun korupsi waktu.
               Korupsi juga tidak hanya korupsi uang, namun juga korupsi waktu. Korupsi waktu, contohnya adalah korupsi antara guru dengan murid. Maksudnya guru yang tidak datang tepat waktu untuk mengajar, lalu murid datang terlambat atau siswa yang membolos. Tahukah kalian, jika di Jakarta tingkat korupsinya 60% sedangkan di desa sekedar 40%. Nah, eSCe Holic mari kita bersatu untuk memberantas korupsi.

Sumber : Pak Adji (Guru SMP Petra Kediri)

Red : Immada Syah Savila
Pict : Ghufran Fathur R

               Kiloe SC - Hai eSCe Holic, Apakah kalian tahu, peraturan Bank Indonesia? Nah, ternyata ada loh Peraturan Bank Indonesia atau disingkat PBI. Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 yang sudah berlaku pada tanggal 2 Januari 2017. Terus apasih isinya?
Dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pembentukan peraturan di Bank Indonesia, sebagai upaya pemenuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, dan mempertimbangkan kebutuhan intern Bank Indonesia. Peraturan di Bank Indonesia, mengatur mengenai jenis peraturan, materi muatan,mekanisme, selain itu diatur pula asas, prinsip dasar dan dilengkapi dengan tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan dan pemberlakuannya.
       Nah eSCe Holic, selain itu ada juga tujuan pengaturan pembentukan peraturan yaitu, untuk menciptakan peraturan yang baik melalui prosedur dan metode yang baku, serta untuk memperjelas fungsi, tugas, dan wewenang dalam pembentukan peraturan. Sedangkan, partisipasi masyarakat tidak berlaku terhadap kebijakan Bank Indonesia yang bersifat rahasia, atau yang bersifat negative, apabila diketahui oleh publik sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
               Teknik penyusunan dan bentuk, juga sudah tercantum dalam lampiran. Dalam hal diperlukannya satuan kerja, yang dapat membentuk aturan kebijakan yang bersifat sangat teknis. Tahukah eSCe Holic, ternyata surat edaran yang bersifat mengatur ekstern dan intern, sudah ada sebelum peraturan Bank Indonesia berlaku. Selain itu, pada saat peraturan mulai berlaku, maka peraturan Dewan Gubernur Nomor 1/1/PDG/1999 tanggal 18 Mei 1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sekian eSCe Holic, Terima Kasih...


Red : Immada Syah Savila Q
Pict : Ghufran Fathur R
           

                Kiloe SC - Halo eSCe Holic, apakah kalian tahu, bahwa Bank Indonesia mengharamkan pengunaan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran?. Jika kalian tahu dan berfikir Bank Indonesia akan mengharamkannya, tentu saja tidak. Bank Indonesia justru memanfaatkan, kehadiran teknologi blockchain yang menjadi teknologi dasar beroperasinya cryptocurrency semisal mata uang digital. Teknologi mata uang digital, akan mulai diujicobakan BI pada tahun ini.  Hal ini bertujuan untuk, efisiensi industri sistem pembayaran. Uji coba dan penggunaan mata uang virtual ini, juga telah dilakukan oleh bank sentral negara-negara lain.
               Namun, eSCe Holic perlu tahu, jika kalian meneliti lagi mata uang virtual BI maupun bank sentral ini, bakal berbeda dengan mata uang kripto yang saat ini sudah ada. Sebab mata uang digital yang dirilis bank sentral tetap akan memiliki aset yang menjadi dasar transaksi. BI mencatat, saat ini sudah ada 1.490 cryptocurrency yang berkembang di dunia, termasuk bitcoin yang menjadi mata uang digital yang paling terkenal karena nilai pasarnya paling besar di dunia. Kenapa begitu? Karena virtual currency swasta yang tidak diperbolehkan. Jika BI akan menerbitkan uang digital, perlu memperhatikan sejumlah hal, terutama dampak ke ekonomi Indonesia.
               BI juga perlu melakukan edukasi ke masyarakat. Jangan sampai, memunculkan modus baru pencurian dan pencucian uang. Sekian dulu ya eSCe Holic, tetap pantau Blog kita ya agar mengetahui informasi selanjutnya…Terima kasih.


Red : Immada Syah Savila
Pict : Ghufran Fathur R

Popular Posts