Kiloe SC - Hai eSCe Holic, Apakah kalian tahu, peraturan Bank Indonesia? Nah, ternyata ada loh Peraturan Bank Indonesia atau disingkat PBI. Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 yang sudah berlaku pada tanggal 2 Januari 2017. Terus apasih isinya?
Dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pembentukan peraturan di Bank Indonesia, sebagai upaya pemenuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku, dan mempertimbangkan kebutuhan intern Bank Indonesia. Peraturan di Bank Indonesia, mengatur mengenai jenis peraturan, materi muatan,mekanisme, selain itu diatur pula asas, prinsip dasar dan dilengkapi dengan tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan dan pemberlakuannya.
Nah eSCe Holic, selain itu ada juga tujuan pengaturan pembentukan peraturan yaitu, untuk menciptakan peraturan yang baik melalui prosedur dan metode yang baku, serta untuk memperjelas fungsi, tugas, dan wewenang dalam pembentukan peraturan. Sedangkan, partisipasi masyarakat tidak berlaku terhadap kebijakan Bank Indonesia yang bersifat rahasia, atau yang bersifat negative, apabila diketahui oleh publik sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Teknik penyusunan dan bentuk, juga sudah tercantum dalam lampiran. Dalam hal diperlukannya satuan kerja, yang dapat membentuk aturan kebijakan yang bersifat sangat teknis. Tahukah eSCe Holic, ternyata surat edaran yang bersifat mengatur ekstern dan intern, sudah ada sebelum peraturan Bank Indonesia berlaku. Selain itu, pada saat peraturan mulai berlaku, maka peraturan Dewan Gubernur Nomor 1/1/PDG/1999 tanggal 18 Mei 1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sekian eSCe Holic, Terima Kasih...
Red : Immada Syah Savila Q
Pict : Ghufran Fathur R

Tidak ada komentar: